|

PERUBAHAN ATURAN KEMENDIKSAINTEK TENTANG SYARAT JABFUNG DOSEN

nunmedia publishing– perbuahan peraturan jabatan fungsional (jabfung) kembali menuai sorotan di tahun 2026 ini.
pasalnya kebijakan terbaru yang dikeluarkan bahwa publikasi ilmiah berbasis kolaborasi mulai jadi bagian penting dalam penilaian kenaikan jabatan akademik dosen.


salah satu aturan yang cukup menyita perhatian adalah ketentuan terkait penulis tunggal tidak lagi masuk sebagai syarat khusus dalam pengajuan kenaikan jabfung, Artinya. Dosen diharapkan lebih banyak melakukan penelitian kolaboratif dengan menggunakam skema co-author.

aturan ini dinilai upaya untuk meningkatkan kualitas roset dan menguatkan budaya kolaborasi di lingkungan akademik.
pada umumnua publikasi ilmiah memang melibatkan tim peneliti dengan kontribusi yang bermacam macam.
mulai dari bagian analisis data, penyusunan metode penelitian sampai dengan validasi hasil riset.

yang menjadi perbincangan dikalangan peniliti co-author hanya menumpang nama tanpa kontribusi nyata.
fenomena ini menunjukkan kesenjangan antara aturan yang menganjurkan kolaborasi dengan pandangan akademisi yang cenderung subjektif.

pada dasarnya ekosistem riset modern, kolaborasi justru menjadi kunci mendapatkan hasil riset lebih berdampak luas dan komprehensif.

dengan demikian aturan ini tidak hanya menuntuk perubahan secara administratif namun juga mindset dalam memandang peran dan kontribusi dalam sebuah karya ilmiah.

-kepmendiktisaintek No.39/M/Kep/2026 tentang teknis layanan pengembangan karier dan profesi Dosen
-sosialisasi LLDIKTI terkait dengan JAD tahun 2026

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *